Jumat, 02 Oktober 2015

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM



Tugas Makalah                                                                     Dosen Pengampu
Fiqih Muamalah                                                                   Dr. Helmi Basri, MA


JUAL BELI YANG DILARANG
DALAM ISLAM



 








DISUSUN OLEH:


PUTRI NURAINI
21493206361



PROGRAM PASCASARJANA EKONOMI SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014 – 2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
 Mu’amalah adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syari’at Islam, yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam. Karena mu’amalah merupakan aspek dari ajaran Islam, maka ia juga mengandung aspek teologis dan spiritual. Aspek inilah yang merupakan dasar dari mu’amalah tersebut.
Diantara permasalahan yang paling berkembang dalam kehidupan bermasyarakat hari ini adalah masalah muamalah, khususnya muamalah maliyah atau interaksi sesama manusia yang berkaitan dengan uang dan harta dengan segala bentuk macam transaksinya. Hal ini tidak dapat kita bendung, sebab perubahan itu terjadi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.
Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Oleh sebab itu manusia saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut juga dengan bermuamalah. Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual beli.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi.
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu dengan yang lain tak lepas dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, yang sesuai dengan syariat islam.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para Nabi, Syuhada dan Shiddiqien. Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya diharuskan menjadikan Islam sebagai dasarnya dan ridha Allah sebagai tujuan akhir dan utama.
Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan (jual beli) tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah. Sistem Islam melarang setiap aktivitas perekonomian, tak terkecuali jual beli (perdagangan) yang mengandung unsur paksaan, mafsadah (lawan dari manfaat), dan gharar (penipuan). Sedangkan, bentuk perdagangan Islam mengijinkan adanya sistem kerja sama (patungan) atau lazim disebut dengan syirkah.
Dalam kaitannya dengan jual beli yang terlarang dalam islam, hal ini lah yang melatar belakangi adanya pembahasan ini dimana munculnya konsep jual beli yang dilarang, faktor-faktor penyebab larangan jual beli dalam Islam, serta hikmah dari kegiatan jual beli.

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka perumusan masalah dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Bagaimana konsep jual beli yang dilarang dalam Islam ?
2.    Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan jual beli dilarang dalam Islam ?
3.    Apa saja hikmah yang  dapat diambil dari kegiatan jual beli ?

C.      Batasan Masalah

Adapun batasan masalah pada pembahasan makalah ini adalah penulis membatasi pembahasan konsep jual beli yang dilarang, faktor-faktor yang menyebabkan jual beli dilarang dalam Islam, serta hikmah dari kegiatan jual beli saja menurut beberapa literatur.



D.      Metode
Metode pengambilan isi dalam makalah ini adalah metode secara tinjauan pustaka.

E.       Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan dan pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui dan memahami konsep jual beli yang dilarang dalam Islam.
2.    Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menyebabkan jual beli dilarang dalam Islam.
3.    Untuk mengetahui dan memahami hikmah dari kegiatan jual beli.

 BAB II
PEMBAHASAN

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

A.      Konsep Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Islam adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia, tak terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah Swt membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup di dunia ini.
Namun dalam melakukan jual-beli, tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang.
Bila telah dipahami bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, maka hal yang semestinya dikenali adalah hal-hal yang menjadikan suatu perniagaan diharamkan dalam Islam. Karena hal-hal yang menyebabkan suatu transaksi dilarang sedikit jumlahnya, berbeda halnya dengan perniagaan yang dibolehkan, jumlahnya tidak terbatas.
Walaupun Islam mendorong umatnya untuk berdagang, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingn termasuk dalam golongan para Nabi, Syuhada dan Shadiqien.
Konsep Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.  Kemudian konsep jual beli yang dilarang pelbagai jenis sesuai dengan cabang-cabangnya dan sifatnya. Hal ini dapat dibagi kedalam :
1.      Ditinjau dari sudut rusak syarat akad,
2.      Ditinjau dari sudut rusak syarat sah[1].
B.       Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Jual Beli Dilarang Dalam Islam
1.    Adanya Unsur Kezaliman (Al- Zhulm)
Diantara bentuk-bentuk jual-beli yang diharamkan karena mengandung kezaliman, yaitu :
a.    Jual Beli Najsy
Pengertian
Najsy secara bahasa berarti mempengaruhi (membenagkitkan). Sedangkan menurut pengertian terminologi, najsy berarti  jika seseorang meninggikan harga sebuah barang, namun tidak bermaksud untuk membelinya, melainkan hanya untuk membuat orang lain tertarik dengan barang tersebut sehingga dia terjebak  di dalamnya, atau dia memuji komoditas tersebut dengan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya tidak dimiliki komoditas tersebut dengan tujuan untuk promosi belaka.
Menurut pengertian yang lain secara istilah memiliki beberapa bentuk yaitu :
1)      Seseorang menaikkan harga pada saat lelang sedangkan dia tidak berniat untuk membeli; baik ada kesepakatan sebelumnya antara dia dan pemilik barang atau perantara, maupun tidak.
2)      Penjual menjelaskan kriteria barang yang tidak sesungguhnya.
3)      Penjual berkata," harga pokok barang ini sekian," padahal dia berdusta[2].
Najasy menurut syara’ berarti penambahan pada barang, dan ini terjadi atas pembuatan penjual maka keduanya menanggung dosa, atau dengan ibarat yang lain; penambahan pada harga barang yang di tawarkan untuk di jual tapi bukan dengan maksud untuk membelinya, hanya untuk membuat orang lain tertarik, dan najasy pada orang (jual beli itu) dinamakan najasy, karena dia membangkitkan kemauan pembeli dan mengangkat harganya, para ulama sepakat bahwa pelaku najasy adalah pelaku maksiat.[3]
Contoh dari jual beli najsy sebagai berikut: Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak
Hukum
Najsy dengan seluruh bentuk di atas hukumnya haram, karena merupakan penipuan dan pengelabuan terhadap pembeli. Namun demikian, hukum akad jual-beli tetap sah dan pembeli berhak memilih antara mengembalikan barang atau meneruskan akad, jika harga barang yang dibelinya jauh lebih mahal dari harga pasaran.
Dalil
Rasulullah Saw bersabda :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن النجش

Artinya : “Dari Ibn Umar, ia berkata," Rasulullah melarang najsy". (HR. Bukhari- Muslim)[4].

b.   Ihktikar (Penimbunan Barang)
Penegrtian
Ihtikar berasal dari kata hakara yang arti az-zulm (aniaya) dan isa' al-mu'asyarah (merusak pergaulan). Secara istilah berarti menyimpan barang dagangan untuk menunggu lonjakan harga[5].
Penimbunan barang (Ihtikar). Timbulnya kemudharatan terhadap mesyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. Apabila hal itu terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar. Adapun para pelaku Ihtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mreka. Selanjutnya, pemerintah memperingati para pelaku ihtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka tidak mempedulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul, mengelilingi kota dan memenjarakannya[6].
Hukum dan Dalil
Para ulama sepakat bahwa ihtikar secara umum hukumnya haram. Para ahli fikih menghukumkan ihtikar sebagai perbuatan terlarang dalam agama. Dasar hukum pelarangan ini adalah kandungan Alquran yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar, diharamkan oleh agama. Firman Allah Swt dalam  QS Al Baqarah : 279 yang berbunyi :
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  

Artinya : “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.[7]
Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani).
Syarat ihtikar diharamkan Ihtikar diharamkan bilamana terdapat 2 hal, yaitu :
1)       Melakukan ihtikar pada saat harga melambung, adapun menimbun barang pada waktu harga murah tidak dinamakan ihtikar.
2)        Barang yang ditimbun merupakan hajat orang banyak dan mereka terimbas dengan tindakan tersebut, seperti makanan pokok, bahan bakar, material bangunan, dll. Adapun barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok maka tidak diharamkan menimbunnya[8].
c.    Ghisyhy
Pengertian
Ghisysy merupakan suatu cara menyembunyikan cacat barang atau dengan cara menampilkan barang yang bagus dan menyelipkan diselanya barang yang jelek[9]. Kecurangan Perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting.
Bentuk lain dari ghisysy adalah penjual menampilkan barang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau ia menyembunyikan cacat barang, jika pembeli mengetahui hakikat barang sesungguhnya ia tidak akan membeli barang dengan harga yang diinginkan penjual. Ghisysy juga dapat diartikan mengurangi timbangan dan takaran, dengan tujuan ia mendapat kentungan dari selisih barang yang ditimbang dengan benar[10].
Ghisysy bisa terjadi karena curang dalam harga. Barangnya tidak rusak, hanya karena pembeli tidak mengerti  harga dan tidak cakap menawar, pembeli tertipu dengan harga yang jauh diatas harga pasar. Ini disebut oleh para ulama dengan bai’ mustarsil.
Dalil
Firman Allah Swt dalam QS. Al-Muthafifiin ayat 1-3 yang berbunyi :
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ   tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ   #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ  
Artinya : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi[11].

Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. Oleh karena itu, sebagian ahli fiqih menempatkan ghisysy (penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil[12].
Sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya : “Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)[13].
Contoh praktek ghisysy (penipuan) ternyata bukan saja dipraktikkan di dunia niaga. Di dunia pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi praktik ghisysy tidak asing lagi, dilakukan oleh perorangan ataupun massal. Praktik ini dikenal dengan curang, menyontek pada saat ulangan umum. Juga termasuk dalam bentuk ghisysy tindakan plagiat dalam karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan. Ghisysy yang lebih tinggi lagi adalah praktik jual-beli ijazah.
Tradisi ghisysy ini telah mengakar dan membudaya di tengah sebagian masyarakat Indonesia, sehingga pada saat ada salah seorang yang membongkar praktik ghisysy pada Ujian Nasional disalah satu Sekolah Dasar di sebuah kota, bukannya ia mendapat dukungan dari masyarakatnya, malah ia dikucilkan dan diusir dari rumahnya sendiri oleh orang-orang di sekitarnya. Dan di salah satu daerah lainnya agar ghisysy tidak terjadi di sekolah-sekolah pasukan keamanan dengan seragam lengkap harus mengawal pendistribusian soal ujian.
d.   Merampas Hak Cipta
Perlindungan hak cipta. Merupakan etika perniagaan, umumnya para produsen barang meminta perlindungan hak cipta mereka dan melarang orang lain meniru barang produksi atau merek mereka. Mereka melakukan ihtikar atau monopoli produksi barang tersebut, termasuk dalam hal ini materi-materi ilmiah dan informasi seperti buku, kaset, dan program komputer.
Merampas atau pencurian atas hak cipta menurut hukum Islam juga bisa terancam hukuman. Bagaimana bentuk hukuman tersebut, tergantung kepada sistem peadilan dan menentukannya. Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi, maka mencurinya, secara lahir jelas sama dengan mencuri hak-hak lain yang terlindungi. Sejauh pencurian terhadap hak intelektual menimbulkan kerugian bagi pemilik hak tersebut, maka mencurinya jelas sama dengan menimbulkan kerugian materi lainnya terhadap orang lain. Yang jelas agama Islam melarang segala bentuk kedlaliman dan tindakan yang merugikan orang lain[14].
Bagaimana kalau pencurian atas hak cipta tersebut dilakukan untuk kemaslahatan lain yang lebih besar, Ini memerlukan kajian yang lebih telilti lagi tentang bagaimana mengukur kemaslahatan tersebut, sehingga bisa menerapkan qaidah yang artinya: ”Apabila terjadi dua maslahat yang bertentangan, maka diambil yang lebih besar.”
Karena hak cipta adalah hak yang diakui syariat maka haram melanggarnya dengan cara membajak, diperbanyak tanpa izin penulis, diterjemahkan kedalam bahasa lain ataupun disimpan pada media seperti (CD) lalu dijual tanpa seizin penulis. Jika tetap dilakukan sungguh pembajaknya telah mencuri hak orang lain yang akan dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat[15].
e.    Menjual Barang Yang Masih Dalam Proses Transaksi Dengan Orang Atau Menawar Barang yang Masih Di-tawar Orang Lain

Di antara bentuk jual beli yang dilarang yakni apabila sese-orang menjual sesuatu yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain, atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Di antara bentuk aplikatif menjual sesuatu dalam transaksi orang lain misalnya: Ada dua orang yang berjual beli dan sepakat pada satu harga tertentu. Lalu datang penjual lain dan mena-warkan barangnya kepada pembeli dengan harga lebih murah. Atau menawarkan kepada si pembeli barang lain yang berkualitas lebih baik dengan harga sama atau bahkan lebih murah.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa itu adalah per-buatan dosa bila aplikasinya demikian, karena dapat menyebabkan ketidaksenangan orang lain dan membahayakannya. Selain juga karena ada larangan tegas terhadap perbuatan itu dari Sunnah Nabi yang shahih.
Hadits Rasulullah Saw :
لا يسم أحد على سوم أخيه[16]
Artinya : “Jaganlah seseorang menawar atas tawaran saudaranya”. (HR. Bukhari).
Bentuknya yang lain misalnya seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Sabda Rasulullah, "Tidak sah menjual sesuatu dalam transaksi orang lain." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang lain, kecuali bila mendapatkan izin dari pelaku transaksi atau peminang pertama."
Adapun menawar barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut[17].
f.     Menjual Barang Yang Digunakan Untuk Maksiat
Menjual barang yang mubah kepada pembeli yang diketahui akan menggunakannya untuk berbuat maksiat diharamkan, seperti: menjual anggur kepada pabrik minuman keras dan menjual senjata kepada perampok. Begitu juga akad sewa, seumpama; menyewakan tempat kepada orang yang menjual barang haram, seperti kaset musik atau menyewakan gedung kepada bank konvensional dan lain-lain.
Firman Allah Swt QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". Bentuk jual beli ini merupakan kezaliman terhadap pembeli karena membantunya berbuat maksiat padahal seharusnya dia dinasehati agar berhenti berbuat maksiat[18].
2.    Adanya Unsur Gharar (Penipuan)
Kaidah  mengenai Gharar
Aturan-aturan syariah mengenai gharar telah digambarkan oleh ulama syariah dalam kaidah-kaidah tertentu; kaidah yang paling populer salah satunya adalah menjual barang yang tidak dia miliki adalah haram (Jula beli yang tidak ada).
بيع ما ليس عند الانسا ن لا يجوز
Artinya : “Seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimilikinya”.[19]

a.    Bai’ Al-Ma’dum
Secara asasnya, jual beli dalam Islam mesti melibatkan kewujudan barang jualan (mahal al-aqd atau ma'qud allaih) ketika transaksi berlaku. Transaksi-transaksi yang berlaku tanpa kewujudan barang jual beli disebut bai' al- ma'dum yang biasanya dikaitkan dengan transaksi 'futures contracts' dan 'warrants' dalam konteks transaksi modern pada hari ini.
Rasulallah saw melarang bai' al ma'dum yaitu jual-beli yang barangnya tidak ada di tempat transaksi, Sementara itu, sebagian ulama membolehkan Istishna' yaitu jual-beli barang yang belum dibuat, seperti memesan baju dan celana. Padahal Istishna’ sama seperti menjual sesuatu yang tidak ada, karena barangnya juga tidak ada di tempat.
Pada dasarnya, Ba'i Al-Ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Sebagian ada yang berpendapat bahwa ba'i al ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang haram dengan alasan adanya dalil yang melarang jual-beli gharar atau jual-beli yang mengandung unsur penipuan. Ba'i al ma'dum masuk dalam kategori jual-beli gharar, karena ketiadaan barang yang dijual akan menimbulkan perselisihan terhadap barang tersebut, jika didapatkan ketidakpuasan dari pembeli.
Sehingga kaidah yang berlaku dalam ba'i al ma'dum adalah: Segala yang tidak ada dan tidak dapat direalisasikan keberadaannya di masa datang maka tidak boleh diperjual-belikan. Dan segala yang tidak ada namun keberadaannya dapat direalisasikan di masa datang, sesuai dengan kebiasaan maka boleh diperjual-belikan.
b.   Bai’ Al-Gharar (Jual Beli Secara Gharar)
Pengertian
Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko, berbahaya), dan tahgrir berarti melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Gharar dalam terminologi para ulama fiqih telah merumuskan bebrapa definisi mengenai gharar menurut ciri dan karakteristiknya yang berbeda-beda. Beberapa definisi itu adalah sebagai berikut :
1)        Menurut Ibn Rusyd : “Gharar ditemukan dalam akad-akad jual beli ketika penjualnya dirugikan akibat kekurangtahuannya mengenai harga, atau akibat kekurangtahuannya tentang kriteria penting dalam akad, barang yang ia jual, kualitas barang maupu waktu penyerahan barang itu”[20].
2)        Menurut Ibn Abidin : “ Gharar adalah ketidakpastian mengenai keberadaan barang dalam jual beli.
Dari definisi diatas dapat dimbil kesimpulan bahwa gharar berisi kharakteristik-karakteristik tertentu seperti risiko, bahaya, spekulasi, hasil yang tidak pasti, dan keuntungan mendatang yang tidak diketahui[21]. Atau dapat dikatakan jual beli secara gharar (yang tidak jelas sifatnya) yaitu segala bentuk jual beli yag didalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau didalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.
Sebuah akad melibatkan gharar, menyebabkan keuntungan dan kekayaan yang tak pantas pada satu pihak atas tanggungan kerugian pihak lain. Oleh karena itu, Nabi Saw telah melarang akad-akad yang mengandung gharar. Beliau mengidentifikasikan sejumlah transaksi sebagai teransaksi gharar apabila transaksi-transaksi  itu melibatkan elemen ketidak pastian, risiko, judi, tidak adanya ketentuan, dan kurangnya pengetahuan mengenai fakta-fakta material dalam akad.
Hukum Jual Beli Gharar
Jual beli gharar dilarang dalam Islam berdasarkan Al-Quran didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Sebagaimana yang tersebut dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang berbunyi :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu[22].

Alasan pelanggaran jual beli gharar tersebut selain karena memakan harta orang lain dengan cara bathil, juga merupakan transaksi yang mengandung unsur judi, seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, jual beli apapun yang masih ada didalam perut hewan dll[23].
Adapun larangan jual beli gharar dalam hadits Nabi Saw adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan batu) dan juga melarang jual beli Gharar”. (HR. Muslim)[24].
Nabi SAW juga mengharamkan jual beli mulamasah dan munabadhah. Mulamasah adalah jual beli dengan harga pasti atas barang-barang yang disentuh si pembeli tanpa diperiksanya. Sedangkan Munabadhah adalah jual beli yang memberi akibat pada dua pihak yang saling menukar barang dimana masing-masing pihak tidak memeriksanya[25].
c.    Transaksi Berjangka
Transaksi berjangka, adalah  salah satu bentuk cara jual beli instrumen di pasar keuangan dimana berlangsungnya pembayaran dan penerimaan instrumen pada masa yang akan datang yang disebut dengan pay-day (waktu pembayaran).
Transaksi berjangka hukumnya haram[26] karena :
1)   Penyerahan barang dan uang tidak tunai. Dan para ulama sepakat mengharamkan jual beli barang dan uang yang tidak tunai.
2)   Transaksi ini mengandung gharar disebabkan turun-naik harga dalam jangka waktu tertentu.
3)   Pada umumnya saat kontrak terjadi, penjual belum memiliki barang yang dijualnya, ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki.
Misalnya:
Pak Ahmad membeli 100 saham dari pak Ali dengan harga 10 juta rupiah pada hari Kamis tanggal 4 Januari, dimana saham dan uang iserahkan pada hari Senin tanggal 4 Februari.
d.   Asuransi
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi[27].
Ada beberapa pendapat dalam memandang asuransi. Pendapat yang menyatakan asuransi dilarang dalam islam adalah dengan dasar yaitu segala asuransi dalam segala aspeknya adalah haram, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini didukung oleh kalangan ulama seperti Sayid Sabiq, Abdullah Al- Qalqili, Muhammad Yusuf Qordawi, dan Muhammad Bakhit Al-Muth’i.  Alasannya diantara lain adalah:
1.        Pada dasarnya asuransi itu sama atau serupa dengan judi.
2.        Asuransi mengandung ketidakpastian.
3.        Asuransi mengadung riba.
4.        Asuransi bersifat eksploitasi karena jika peserta tidak sanggup melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian maka premi hangus / hilang atau dikurangi secara tidak adil (peserta dizalimi).
5.        Premi yang diterima oleh perusahaan diputar atau ditanam pada investasi yang mengandung bunga /riba.
6.        Asuransi menjadikan hidup/mati seseorang sebagai obyek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah[28].
Jenis Asuransi
1.      Asuransi komersial.
Asuransi jenis ini yang menguasai dunia asuransi dewasa ini, sehingga kata asuransi konotasinya adalah asuransi jenis ini, yaitu : perjanjian antara dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung yang menyatakan bahwa pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak tertanggung bila terjadi kerugian. Kontrak ini tidak bertujuan kooperatif atau solidaritas, akan tetapi semata-mata bertujuan mencari laba. Dan laba tersebut diperoleh dari selisih total premi nasabah dan kewajiban penggantian yang harus diberikan.
2.      Asuransi Kooperatif ( takaful ).
Asuransi takaful, yaitu: himpunan sekelompok orang yang menghadapi resiko yang sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan, iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota, jika total iuran berlebih setelah diberikan gantirugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada para anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti-rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutupi defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi. Para anggotanya tidak bermaksud mencari laba akan tetapi bertujuan kooperatif dan solidaritas mengurangi kerugian yang menimpa sebagian anggota. Dan setiap anggota merupakan pihak penanggung dan tertanggung.
Misalnya: sekelompok dokter yang berjumlah 1000 orang mendirikan yayasan asuransi kooperatif dimana setiap anggota berkewajiban membayar iuran sebanyak 1 juta rupiah setiap tahun dengan tujuan membayar ganti-rugi tanggung-jawab kesalahan profesi yang terjadi pada sebagian anggota. Dengan demikian total biaya terhimpun setiap tahunnya 1,2 milyar rupiah. Jika total biaya penggantian 1,5 milyar rupiah maka setiap anggota ditarik iuran tambahan sebanyak 300 ribu rupiah per-anggota atau biaya penggantian dipotong 1/5 dan dibayar sebanyak 80% saja.[29]

Salah satu aplikasi Asuransi Syariah pada saat sekarang ini adalah  Asuransi (takaful) syariah adalah asuransi yag prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada al-Quran dan as-Sunnah. Sebagai sebuah asuransi yang digali dari prinsip dan nilai Islam, asuransi takaful memiliki karakteristik tertentu, antara lain : a. Akad yang dilakukan adalah akad at-takafuli, b.selain tabungan peserta dibuat pula tabungan tabarru’ (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah)[30]., c. Merealisirkan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) .
Akhirnya asuransi itu sebenarnya diperbolehkan dalam islam namun dengan catatan bahwa asuransi tersebut harus mengacu pada nilai-nilai serta ketentuan-ketentuan dalam islam. Maka asuransi syariah merupakan solusi ditengah kebimbangan akan kehalalan dan keharaman asuransi konvensional.
e.    Jual Beli Barang secara Habalul Habalah

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, "Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no: 3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu Majah II:740 no: 2197 secara ringkas)[31].

f.     Jual Beli secara ‘Inah.

Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, "Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan "memegangi ekor-ekor sapi" [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan> dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan "Aunul Ma’bud IX:335 no:3445)[32].
3.      Adanya Unsur Riba
a.    Pengertian Riba
Riba (الربا) secara bahasa bermakna : ziyadah (زيادةtambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli meupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam[33].
Mengenai hal ini, Allah Swt mengingatkan dalam firman-Nya dalam QS. An-Nisa’ : 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ......

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ....”[34]

b.   Macam-macam Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli[35].
Riba utang piutang terdiri atas :
1.        Riba Qardh ( رباالقرض)
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
Contoh :
Pak Saleh butuh uang tunai maka ia meminta pinjaman kepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah, yang akan dibayar setelah 1 tahun. Pak Agung menyanggupi dengan syarat dikembalikan sebesar 55 juta rupiah.
2.        Riba Jahiliyyah ( رباالجاهلية)
Utang dibayar lebih dari pokoknya kerena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh :
Pak Saleh membeli mobil pak Khalid seharga 50 juta rupiah yang akan dilunasi dalam waktu 3 tahun. Tatkala jatuh tempo pembayaran pak Saleh tidak memiliki uang untuk membayar, maka pak Khalid berkata, "Aku beri tenggang waktu satu tahun lagi dengan syarat hutang bertambah menjadi 55 juta rupiah". Tambahan 5 juta rupiah itu yang dinamakan dengan riba.
Riba jual beli terdiri atas :
1)        Riba Fadhl  (رباالفضل)
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkanitu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Contoh  :
- Menukar satu gantang kurma jenis sukari dengan 2 gantang kurma jenis barhi dengan cara tunai.
- Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas usang dengan cara tunai.
- Menukar Rp. 10.000,- kertas dengan Rp. 9.800,- logam dengan cara tunai.

2)        Riba Nasi’ah (رباالنسية)
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Contoh :
- Menukar 1 gantang kurma dengan 1 gantang gandum dengan cara tidak tunai.
- Menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas dengan cara tidak tunai.
- Menukar SR. 100 ,- dengan Rp. 2.000,- dengan cara tidak tunai.
Benda-benda yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam, yaitu :
1.      Emas,
2.      Perak,
3.      Gandum,
4.      Syair,
5.      Kurma,
6.      Garam[36].

c.    Hukum dan Dalil
Para Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa muamalah dengan cara riba hukumnya haram. Keharaman riba ini dapat dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Rasulullah Saw[37]. Riba adalah usaha yang haram menurut syariat Islam, sesuai dengan Al-Qur’an, Hadits dan Ijma[38].

Dalil dari Al-Qur’an
1)        Tahap pertama ini Allah Swt mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah : 275 yang berbunyi :
...3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4.....

Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... “[39]
2)        Tahap kedua, Allah Swt telah memberikan isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktek riba dikalangan masyarakat Yahudi. Firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa’ : 161 yang berbunyi :
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ  

Artinya : “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih[40].

3)        Tahap ketiga, Allah Swt menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif. Pernyataan ini disampaikan Allah Swt dalam QS. Ar-Rum : 39 yang berbunyi :
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( ....  

Artinya : “Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah....[41]

Dalil dari Al-Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an, pelarangan riba dalam hadits lebih lebih terinci.
1)        Alasan keharaman riba dalam Sunnah Rasulullah Saw diantaranya adalah dari Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Artinya : “Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, ‘Mereka itu semua sama’ “ (HR. Muslim)[42]
2)        Alasan keharaman riba dalam Sunnah Rasulullah Saw selanjutnya adalah
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ.
 ( رواه أبو داود )  
Artinya : “Rasulullah Saw melaknat para pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, para saksi dalam masalah riba, dan para penulisnya. “ (HR. Abu Daud)[43].
Ijma’ yang Mengharamkan Riba
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.
Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan Ibnu Hazm dalam Maratib Al Ijma’ hal 103, Ibnu Rusyd dalam Al Muqaddimah wal Mumahadah 2/8, Al Mawardi dalam Al Haawi Al Kabir 5/74, An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419. Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya[44].

C.      Hikmah Dari Kegiatan Jual Beli
Allah dalam menjadikan setiap peraturan ciptaannya penuh dengan hikmah, Begitu juga dengan kegiatan jual beli. Adapun hikmah dari kegiatan jual beli adalah sebagai berikut :
1.        Individu
b.    Penjual
1)   Mendapat rahmat dan keberkahaan dari Allah SWT dengan mengikut apa yang telah disyariatkan,
2)   Dapat bertransaksi dengan aman tanpa adanya sikap saling mengkhianati antara satu sama lain,
3)   Menjadikan Ihsan sebagai pedoman dalam bermuamalah[45].

b.    Pembeli
1)   Merasa puas dengan kegiatan jual beli yang dijalankan sesuai syariat islam,
2)   Mendapat keridhaan dan rahmat dari Allah Swt.
3)   Terhindar daripada siksaan api neraka.

2.        Masyarakat
a.    Memberikan kesenangan antar sesama masyarakat dalam melakukan transaksi untuk mengambil manfaat harta dalam kehidupan sehari-hari,
b.    Terhindar dari penipuan dalam usaha memiliki harta,
c.    Menciptakan masyarakat yang memiliki rasa tanggungjawab, tenggang rasa, jujur dan ikhlas.
3.        Negara
a.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik,
b.     Menciptakan persaingan ekonomi yang sehat sesama negara.

 



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Konsep jual beli yang dilarang pelbagai jenis sesuai dengan cabang-cabangnya dan sifatnya. Hal ini dapat dibagi kedalam : ditinjau dari sudut rusak syarat akad, ditinjau dari sudut rusak syarat sah.
Faktor yang menyebabkan jula beli dilarang dalam Islam adalah adanya unsur kezhaliman (Al-Zhulum) yang meliputi masalah Jual beli Najsy, Ihtikar, Ghisysy, merampas hak cipta, menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih di-tawar orang lain, menjual barang yang digunakan untuk maksiat. Kemudian adanya unsur bai’ Al-Ma’dum, bai’ Al-Gharar, Transaksi berjangka dan Asuransi yang dilarang dalam Islam, jual beli barang secara habalul habalah dan jual beli secara ‘inah. Kemudian adanya unsur Riba.
Adapun hikmah dari kegiatan jual beli adalah bagi penjual dan pembeli mendapat rahmat dan keberkahaan dari Allah Swt. Kemudian bagi masyarakat adalah menciptakan masyarakat yang memiliki rasa tanggungjawab, tenggang rasa, jujur dan ikhlas. Serta bagi Negara adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.

B.       Saran
Demikianlah makalah ini, kami sebagai penulis sadar bahwa makalah yang disusun ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kelanjutan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Depok: Gramata Publishing, 2010).

Deden Kushendar, Ensiklopedi Jual Beli Dalam Islam, 2010.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2014).

Haroen Nasrun., Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. Kedua,  2007).

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Http://muyassaroh93.blogspot.com/2013/12/. Tanggal Akses Jumat, 21 November 2014.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta:  Dar al-Jiil Beirut, 2002), Jilid 2.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004).

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari teori ke Praktik, Jakarta: Gema  Insani, 2001.

Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2010), Cet. 1.

Software Al-Qur’an Digital.
Software Maktabah Syamilah.
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqî., Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi Press, Cet. Kedua, 2004).

Syeikh Hassan Ayob, Fiqh Muamalah, (Puchong, Sel.: Berlian Publications SDN. BHD., Cet. Pertama,  2008).

Yusuf Al Subaily, Pengantar Fiqh Muamalat Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern, Pasca Sarjana Universitas Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh.

Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah.(Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Cet.Ke 2.
Zulhaili Wahbah, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah Al-Fiqhu Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Kapita Selekta, 1999).






[1] Syeikh Hassan Ayob, Fiqh Muamalah, (Puchong, Sel.: Berlian Publications SDN. BHD., Cet. Pertama,  2008), hlm 309.
[2] Yusuf Al Subaily, Pengantar Fiqh Muamalat Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern, Pasca Sarjana Universitas Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh., hlm 20.
[3]Wahbah Zulhaili, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah (Al Fiqhu Islam wa Adillatuhu), Jakarta: Kapita Selekta, 1999, hlm. 83-91.
[4] Shahih Bukhari dan Muslim dalam Software Maktabah Syamilah.
[5] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Fiqh Muamalah, ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada), 2004, hlm. 151.
[6] Azyumardi Azra, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hlm 161.
[7] QS. Al-Baqarah dalam Software Al-Qur’an Digital.
[8] Yusuf Al Subaily, Op. Cit.,  hlm 21.
[9] Yusuf Al Subaily, Ibid.,  hlm 19.
[10] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2014), hlm. 138.
[11] QS. Al-Muthafifiin dalam Software Al-Qur’an Digital.
[12] Erwandi Tarmizi, Ibid., hlm. 141.
[13] Shahih Muslim dalam Software Maktabah Syamilah.
[14] Http://muyassaroh93.blogspot.com/2013/12/. Tanggal Akses Jumat, 21 November 2014.
[15] Erwandi Tarmizi, Op. Cit., hlm. 137.
[16] Shahih Bukhari dalam Software Maktabah Syamilah.
[17] Deden Kushendar, Ensiklopedi Jual Beli Dalam Islam, 2010, hlm. 126-127.
[18] Yusuf Al Subaily, Op. Cit., hlm. 22.
[19] Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2010), Cet. 1., hlm. 180.
[20] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta:  Dar al-Jiil Beirut, 2002), Jilid 2, hlm. 746.
[21] Muhammad Tahir Mansoori, Ibid, hlm. 177-178.
[22] QS. An-Nisa’ dalam Software Al-Qur’an Digital.
[23] Muhammad Tahir Mansoori, Ibid, hlm 178.
[24] Shahih Muslim dalam Software Maktabah Syamilah.
[25] Ibid, hlm. 179.
[26] Yusuf Al Subaily, Op.Cit., hlm 33-34.
[27] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 307.
[29] Yusuf Al Subaily, Op.Cit., hlm 29-30.
[30] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah.(Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Cet.Ke 2, hlm. 231.
[31] Deden Kushendar, Op.Cit., hlm. 112.
[32] Deden Kushendar, Ibid., hlm. 114.
[33] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari teori ke Praktik, (Jakarta: Gema  Insani, 2001), hlm. 37.
[34] QS. An-Nisa’ dalam Software Al-Qur’an Digital.
[35] Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid, hlm. 41.
[36] Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqî., Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi Press, Cet. Kedua, 2004), hlm 226.
[37] Haroen Nasrun., Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. Kedua,  2007), hlm 181.
[38] Syeikh Hassan Ayob, Op.Cit, hlm 293.
[39] QS. Al-Baqarah dalam Software Al-Qur’an Digital.
[40] QS. An-Nisa’ dalam Software Al-Qur’an Digital.
[41] QS. Ar-Rum dalam Software Al-Qur’an Digital.
[42] Shahih Muslim dalam Software Maktabah Syamilah.
[43] Sunan Abu Daud dalam Software Maktabah Syamilah.
[44] Deden Kushendar, Op. Cit., hlm 282-283.
[45] Syeikh Hassan Ayob, Op. Ci..,  hlm. 262.

1 komentar:

  1. casino december bonus codes - DrMCD
    Casino december bonus codes - Best no 남원 출장안마 deposit bonuses, 의왕 출장마사지 best bonus codes, 충주 출장안마 Free Spins, Cashback & 순천 출장안마 more at DrMCD. Click 충주 출장안마 to learn more and play with confidence

    BalasHapus