Minggu, 05 Oktober 2014

PEMBAHASAN PENYALURAN DANA BANK PADA MASYARAKAT DAN INVESTASI LAINNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Perbankan Islam sekarang ini telah dikenal secara luas dibelahan dunia muslim dan Barat. Perbankan Islam merupakan bentuk perbankan dan pembiayaan dan berusaha memberi pelayaan kepada nasabah dengan bebas bunga (interest). Para perintis Perbankan Islam beragumentasi bahwa bunga   (interest) termasuk riba, dan jelas-jelas dilarang dalam hukum Islam. Alasan tersebut mendorong beberapa sarjana muslim dan para penanam modal untuk menemukan alternatif lain cara pengembangan sistem perbankan yang sesuai dengan aturan hukum islam, khususnya yang berkaitan dengan larangan riba.

Pembangunan Nasional suatu bangsa mencakup didalamnya pembangunan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi diperlukan peran serta lembaga keuangan untuk membiayai, karena pembangunan sangat memerlukan tersedianya dana. Oleh karena itu, keberadaan lembaga keuangan dalam pembiayaan pembangunan sangat diperlukan.  Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary) yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktek bunga yaitu Perbankan Syariah. Konsep pembiayaan di Bank Syariah berbeda dengan konsep kredit berbasis bunga di perbankan Konvensional.  dalam kaitannya dengan konsep pembiayaan di Bank Syariah. Hal inilah yang melatarbelakangi adanya prmbahasan ini. Dimana salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara untuk menyalurkan dana pada masyarakat dan investasi lainnya dengan prinsip Syariah.



B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka perumusan makalah dapat diuraikan sebagai berikut :

1.     Apa-apa saja jenis penyaluran dana melalui pembiayaan yang ada di Bank Syariah?
2.     Bagaimana proses pemberian pembiayaan di Bank Syariah?

C.      Batasan Masalah

Adapun batasan masalah pada pembahasan makalah ini adalah penulis membatasi pembahasan tentang penyaluran dana Bank pada masyarakat dan investasi lainnya menurut beberapa literatur.

D.      Metode
Metode pengambilan isi dalam makalah ini adalah metode secara tinjauan pustaka.

E.       Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan dan pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.    Untuk mengetahui apa-apa saja jenis penyaluran dana melalui pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat dan investasi lainnya di Bank Syariah.
2.    Untuk mengetahui dan memahami proses pemberian pembiayaan di Bank   Syariah.

 
 


BAB II
PEMBAHASAN
PENYALURAN DANA BANK PADA MASYARAKAT DAN INVESTASI LAINNYA


A.      Sistem Pembiayaan Bank Syariah

Pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana merupakan salah satu tugas pokok Bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dana.  Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :

1.    Pembiayaan Produktif, yaitu penbiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.    Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Secara Umum, jenis-jenis pembiayaan dapat digambarkan sebagai berikut :
 

B.       Pembiayaan Modal Kerja
Secara umum, yang dimaksud dengan Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[1] Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak dilarang oleh ketentuanpeundang-undangan yang berlaku. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada debitur/ calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi resiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.

Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja bukan dengan meminjam uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana Bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib)[2].

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis PMK dapat di bagi atas :
1.    PMK Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak (shahibul mal) menyediakan (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadio pengelola. Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecuragan penglola kehilangan tenaga dan kehilanagn yang telah dicurahkannya. Apabila terjadi kelalaian dan kecurangan pengelola, maka pengelola bertanggunwg jaab sepenuhnya.

Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special invesment. Dalam akrivitas pendanaan akad mudharabah digunakan dalam tabungan akad mudharabah muthlaqah sedangkan investasi mudharabah menggunakan akad mudharabah muqthalaqah untuk investasi tidak terikat dan mudharabah muqayyadah untuk investasi terikat. Sementara itu, dalam aktivitas pembiayaan akad mudharabah muqayyadah digunakan untuk membiayai berbagai pembiayaan proyek investasi maupun modal kerja.[3]

2.    PMK Salam
                        Bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk nmemenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.

3.    PMK Istishna’
Produk istishna’ menyerupai produk salam, istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesaan. istishna’ merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan syariah.

Ketentuan umum pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepaklati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selam berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.[4]

4.    PMK Murabahah
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok di tambah keuntungan (margin).
Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil atau muajjil). Dalm transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

5.    PMK Ijarah
                        Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas  barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atau barang itu sendiri.

                        Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli asset dapat mendatangi pemilik dana untuk membiayai pembelian asset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barang dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan asset tersebut.

C.      Pembiayaan Investasi
Investasi adalah penanaman dana untuk memperoleh imbalan/ manfaat/ keuntungan dikemudian hari. Mencakup hal-hal antara lain :
1.    Imbalan yang iharapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang.
2.    Badan Usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan Badan Sosial dan Badan-badan pemerintahanlainnya lebih bertujuan untuk memberikan manfaat sosial (social benefit) dibandingkan dengan keuntungan financialnya.
3.    Badan-badan Usaha yang mendapat pembiayaan Investasi dari Bank harus mampu memperoleh keuntungan financial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada Bank[5].
Pembiayaan Investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengadaannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (proctec cas flaw) yang mencakap semua konponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Penyusuanan proyeksi arus kas ini harus disertai pula dengan perkiraan keadaan-keadaan pada masa yang akan datang, mengigat pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukup panjang. Dari perkiraan itu akan diketahui kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
D.      Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan Konsumtif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang maupun jasa yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ). Pembiayaan konsumtif yang diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutahan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, seperti bangunan rumah, kendaraan, perhiasan, dan sebagainya.[6]

Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut:
1.    Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa.
2.    Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready sctok atau good and process jika ready sctok, pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan murabahah. Namun,jika berbentuk good in process, yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.
3.    Jika pembiayaan tersebut dimaksuskan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah.[7]

E.       Proses Pembiayaan
Proses pemberiaan pembiayaan meliputi :
1.    Surat Permohonan Pembiayaan
Dalam surat permohonan berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama serta pelunasan pembaiyaan berasal dari mana. Disamping itu, surat diatas dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain : identitas pemohon, legalitas, bukti kepemilikan agunan.
2.    Proses Evaluasi dan Proses Penilaian.
Dalam penilaian suatu permohonan, Bank Syariah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang cermat dan akurat.
3.    Format memo/nota penilaian.
Diantaranya meliputi : Informasi umum, aspek legalitas, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek sosial ekonomi, aspek tenaga kerja, aspek teknis, aspek keuangan[8].


 BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana merupakan salah satu tugas pokok Bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dana.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
1.    Pembiayaan Produktif, yaitu penbiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.    Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua, yaiutu :
1.    Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2.    Pembiayaan Investasi, yaitu penanaman dana untuk memperoleh imbalan/ manfaat/ keuntungan dikemudian hari, untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Proses pemberiaan pembiayaan meliputi :
1.    Surat Permohonan Pembiayaan.
2.    Proses Evaluasi dan Proses Penilaian.
3.    Format memo/nota penilaian.

B.       Saran
Demikianlah makalah ini, kami sebagai penulis sadar bahwa makalah yang disusun ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kelanjutan makalah yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta :  2007
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2008
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta : 2002
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta : Ekonisia, 2004






[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta :  2008, hlm 234.
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta : 2001, hlm 162
[3] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta :  2007, hlm 67                          
[4]  Adiwarman A. Karim, Ibid hlm 100
[5] Ibid, hlm 237

[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariak dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani, hlm 168
[7] Adiwarman A.Karim, Bank Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2008, hlm 244
[8] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta : Ekonisia, 2004, hlm 212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar