BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan Islam sekarang ini telah dikenal secara
luas dibelahan dunia muslim dan Barat. Perbankan Islam merupakan bentuk
perbankan dan pembiayaan dan berusaha memberi pelayaan kepada nasabah dengan
bebas bunga (interest). Para perintis
Perbankan Islam beragumentasi bahwa bunga
(interest) termasuk riba, dan
jelas-jelas dilarang dalam hukum Islam. Alasan tersebut mendorong beberapa
sarjana muslim dan para penanam modal untuk menemukan alternatif lain cara
pengembangan sistem perbankan yang sesuai dengan aturan hukum islam, khususnya
yang berkaitan dengan larangan riba.
Pembangunan Nasional suatu bangsa mencakup
didalamnya pembangunan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi diperlukan peran
serta lembaga keuangan untuk membiayai, karena pembangunan sangat memerlukan
tersedianya dana. Oleh karena itu, keberadaan lembaga keuangan dalam pembiayaan
pembangunan sangat diperlukan. Bank
sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial
intermediary) yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat,
diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang
tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya
beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan yang
sesuai tuntutan kebutuhan dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktek
bunga yaitu Perbankan Syariah. Konsep pembiayaan di Bank Syariah berbeda dengan
konsep kredit berbasis bunga di perbankan Konvensional. dalam kaitannya dengan konsep pembiayaan di
Bank Syariah. Hal inilah yang melatarbelakangi adanya prmbahasan ini. Dimana
salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara untuk menyalurkan dana
pada masyarakat dan investasi lainnya dengan prinsip Syariah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka
perumusan makalah dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Apa-apa saja jenis penyaluran dana melalui
pembiayaan yang ada di Bank Syariah?
2. Bagaimana proses pemberian pembiayaan di Bank
Syariah?
C. Batasan Masalah
Adapun batasan
masalah pada pembahasan makalah ini adalah penulis membatasi pembahasan tentang penyaluran
dana Bank pada masyarakat dan investasi lainnya menurut beberapa literatur.
D. Metode
Metode
pengambilan isi dalam makalah ini adalah metode secara tinjauan pustaka.
E. Tujuan
Tujuan
yang hendak dicapai dalam penulisan dan pembahasan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Untuk
mengetahui apa-apa saja jenis penyaluran dana melalui pembiayaan yang diberikan
kepada masyarakat dan investasi lainnya di Bank Syariah.
2. Untuk
mengetahui dan memahami proses pemberian pembiayaan di Bank Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
PENYALURAN DANA BANK PADA
MASYARAKAT DAN INVESTASI LAINNYA
A. Sistem Pembiayaan
Bank Syariah
Pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana merupakan
salah satu tugas pokok Bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk
memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dana. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat
dibagi menjadi dua hal, yaitu :
1. Pembiayaan
Produktif, yaitu penbiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi, perdagangan maupun investasi.
2. Pembiayaan
Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Secara Umum, jenis-jenis pembiayaan
dapat digambarkan sebagai berikut :
B.
Pembiayaan
Modal Kerja
Secara umum, yang dimaksud dengan Pembiayaan Modal
Kerja adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[1]
Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sektor ekonomi yang dinilai
prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak dilarang oleh
ketentuanpeundang-undangan yang berlaku. Pemberian fasilitas pembiayaan modal
kerja yang diberikan kepada debitur/ calon debitur dengan tujuan untuk
mengeliminasi resiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh
kebutuhan modal kerja bukan dengan meminjam uang, melainkan dengan menjalin
hubungan partnership dengan nasabah,
dimana Bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan
nasabah sebagai pengusaha (mudharib)[2].
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk
pembiayaan syariah, jenis PMK dapat di bagi atas :
1. PMK
Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara dua pihak, dimana pihak (shahibul mal) menyediakan (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadio pengelola. Apabila terjadi kerugian karena
proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecuragan penglola
kehilangan tenaga dan kehilanagn yang telah dicurahkannya. Apabila terjadi
kelalaian dan kecurangan pengelola, maka pengelola bertanggunwg jaab
sepenuhnya.
Aplikasi perbankan yang sesuai
dengan akad ini ialah special invesment. Dalam akrivitas pendanaan akad
mudharabah digunakan dalam tabungan akad mudharabah muthlaqah sedangkan
investasi mudharabah menggunakan akad mudharabah muqthalaqah untuk investasi
tidak terikat dan mudharabah muqayyadah untuk investasi terikat. Sementara itu,
dalam aktivitas pembiayaan akad mudharabah muqayyadah digunakan untuk membiayai
berbagai pembiayaan proyek investasi maupun modal kerja.[3]
2. PMK
Salam
Bentuk
jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan
harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas,
serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Tujuan utama dari jual beli salam
adalah untuk nmemenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk
memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
3. PMK
Istishna’
Produk istishna’
menyerupai produk salam, istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk
memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesaan. istishna’
merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam
yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan syariah.
Ketentuan umum
pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas, macam
ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepaklati dicantumkan dalam
akad istishna’ dan tidak boleh berubah selam berlakunya akad. Jika terjadi
perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad
ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.[4]
4. PMK
Murabahah
Murabahah
(al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah adalah
transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak
sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga
beli bank dari pemasok di tambah keuntungan (margin).
Dalam perbankan
murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil atau
muajjil). Dalm transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara
pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.
5. PMK
Ijarah
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atau barang itu sendiri.
Sewa
atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan
merupakan bentuk pembiayaan tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli.
Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli asset dapat mendatangi
pemilik dana untuk membiayai pembelian asset produktif. Pemilik dana kemudian
membeli barang dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan
asset tersebut.
C.
Pembiayaan
Investasi
Investasi adalah
penanaman dana untuk memperoleh imbalan/ manfaat/ keuntungan dikemudian hari. Mencakup
hal-hal antara lain :
1. Imbalan
yang iharapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk financial
atau uang.
2. Badan
Usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan Badan
Sosial dan Badan-badan pemerintahanlainnya lebih bertujuan untuk memberikan
manfaat sosial (social benefit)
dibandingkan dengan keuntungan financialnya.
3. Badan-badan
Usaha yang mendapat pembiayaan Investasi dari Bank harus mampu memperoleh
keuntungan financial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi
kewajibannya kepada Bank[5].
Pembiayaan
Investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu
keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha,
ataupun pendirian proyek baru.
Pada umumnya, pembiayaan investasi
diberikan dalam jumlah besar dan pengadaannya cukup lama. Oleh karena itu,
perlu disusun proyeksi arus kas (proctec cas flaw) yang mencakap semua konponen
biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana tersedia setelah
semua kewajiban terpenuhi. Penyusuanan proyeksi arus kas ini harus disertai
pula dengan perkiraan keadaan-keadaan pada masa yang akan datang, mengigat
pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukup panjang. Dari perkiraan itu
akan diketahui kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
D.
Pembiayaan
Konsumtif
Pembiayaan Konsumtif,
yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang maupun jasa yang
digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ). Pembiayaan konsumtif yang
diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutahan konsumsi dan akan habis
dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan
atas kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok,
baik berupa barang seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan
sebagainya. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara
kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan
primer, seperti bangunan rumah, kendaraan, perhiasan, dan sebagainya.[6]
Dalam menetapkan
akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah
sebagai berikut:
1.
Apabila kegunaan
pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata,
harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang
atau jasa.
2.
Jika untuk
pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang
tersebut berbentuk ready sctok atau good and process jika ready sctok,
pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan murabahah. Namun,jika berbentuk
good in process, yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut
memerlukan waktu lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah
istishna’.
3.
Jika pembiayaan
tersebut dimaksuskan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa, pembiayaan
yang diberikan adalah ijarah.[7]
E.
Proses
Pembiayaan
Proses pemberiaan pembiayaan meliputi :
1. Surat
Permohonan Pembiayaan
Dalam surat
permohonan berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama
serta pelunasan pembaiyaan berasal dari mana. Disamping itu, surat diatas
dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain : identitas pemohon, legalitas,
bukti kepemilikan agunan.
2. Proses
Evaluasi dan Proses Penilaian.
Dalam penilaian
suatu permohonan, Bank Syariah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta
aspek lainnya, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang cermat
dan akurat.
3. Format
memo/nota penilaian.
Diantaranya meliputi
: Informasi umum, aspek legalitas, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek sosial
ekonomi, aspek tenaga kerja, aspek teknis, aspek keuangan[8].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana merupakan salah satu tugas pokok Bank, yaitu
pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
memerlukan dana.
Menurut sifat penggunaannya,
pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
1. Pembiayaan
Produktif, yaitu penbiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan maupun investasi.
2. Pembiayaan
Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan
produktif dapat dibagi menjadi dua, yaiutu :
1. Pembiayaan
Modal Kerja, yaitu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan
untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
2. Pembiayaan
Investasi, yaitu penanaman dana untuk memperoleh imbalan/ manfaat/ keuntungan
dikemudian hari, untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta
fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Proses pemberiaan pembiayaan meliputi
:
1. Surat
Permohonan Pembiayaan.
2. Proses
Evaluasi dan Proses Penilaian.
3. Format
memo/nota penilaian.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini, kami sebagai penulis sadar bahwa makalah yang disusun ini jauh
dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun untuk kelanjutan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2007
Adiwarman A. Karim, Bank
Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2008
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktek, Gema Insani, Jakarta : 2002
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta :
Ekonisia, 2004
[1]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta : 2008, hlm
234.
[2]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah
dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta : 2001, hlm 162
[5]
Ibid, hlm 237
[6]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariak
dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani, hlm 168
[7]
Adiwarman A.Karim, Bank Islam, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta : 2008, hlm 244
[8]
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta : Ekonisia, 2004, hlm 212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar